10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang

10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat (29/10/2021). ANTARA/ HO-Penkum Kejati Jateng

Setelah melalui proses administrasi, terpidana Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. (antara/jpnn) 

 

Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News