10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang
Jumat, 29 Oktober 2021 – 11:51 WIB
Setelah melalui proses administrasi, terpidana Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. (antara/jpnn)
Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi