10 Tahun di Senayan, DPD Masih Nebeng
jpnn.com - BUKITTINGGI - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan, peran lembaga yang dipimpinnya selama dua periode belakangan masih mengalami banyak hambatan.
Sikap DPR yang tidak mau "berbagi" kewenangan dalam bidang legislasi (pembahasan RUU) membuat DPD belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan memperbaiki wajah parlemen Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Irman Gusman saat membuka Press Gathering bersama 66 wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Kota Bukittinggi, Jum'at (23/5).
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui anggaran pembangunan gedung lima tingkat tapi karena DPR menyatakan tidak boleh. Sampai sekarang jika rapat numpang di Gedung MPR dengan terlebih dulu kesekjenan DPD kirim surat minta izin pakai ruangan MPR," kata Irman Gusman.
Menyangkut kewenangan dan fungsi legislasi DPD, DPR masih enggan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang model Tripartit. Yaitu, DPD dengan DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan pembuatan undang-undang.
"Akibatnya DPD tidak kuat karena semua produk RUU DPD harus melalui DPR. Padahal jika setara, maka RUU DPD tidak lagi malalui DPR, tapi sama membahas dan memutuskan sampai akhir. Bukan hanya ikut membahas sedangkan keputusan hanya oleh DPR sendiri," ungkap Irman Gusman. (fas/jpnn)
BUKITTINGGI - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan, peran lembaga yang dipimpinnya selama dua periode belakangan masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi