10 Tahun Lagi 65 Persen Pekerjaan PNS Diambil-alih Aplikasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan sebanyak 65 persen pekerjaan PNS yang ada saat ini akan hilang pada 10 tahun mendatang.
"10 tahun lagi, proses pelaksanaan kegiatan dalam tugas dan fungsi satu instansi pemerintah, misalnya proses mutasi bisa selesai hanya dengan sebuah aplikasi," ujar Bima, Jumat (24/8).
Lebih lanjut Bima mengatakan, di lapangan banyak peraturan dibuat, kemudian sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi. Namun pelaksanaannya masih menemui kendala. Itu karena prosesnya masih memberi ruang kepada diskresi, intervensi dan pelanggaran lainnya.
Itu sebabnya Bima mendorong BKN sebagai instansi pembina manajemen aparatur sipil negara (ASN,) untuk segera bertransformasi.
“Rasa-rasanya, ke depan akan lebih efektif jika proses tugas dan fungsi BKN dilakukan oleh artificial intelligence atau aplikasi. Kemudian sistem akan terbentuk dan segala sesuatunya menjadi ruled by system, tidak lagi diatur oleh peraturan yang banyak seperti saat ini tapi minim implementasinya," terang Bima.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menambahkan, tidak ada kendala yang cukup berarti pada proses penyusunan sebuah peraturan.
“Dinamika proses penyusunan peraturan memang mengalami fluktuatif. Kadang lancar, kadangkala tersendat. Namun, kami optimistis, di sisa waktu hingga akhir 2018, BKN akan segera menetapkan rancangan peraturan yang sudah disusun,” pungkas Haryomo. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, 10 tahun lagi sekitar 65 persen pekerjaan PNS diambil aih aplikasi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya