10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:18 WIB
Pada bulan Juli lalu Wali Kota Sutarmidji mengatakan dirinya belum merespon rekomendasi Pansus KP DPRD Kota Pontianak sebelum ada kekuatan hukum tetap dari perkara tersebut. “Saya baru akan merespon Pansus kalau putusan kasasinya sudah turun,” ungkapnya.
Pansus KP DPRD Kota Pontianak yang diketuai Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi. Sebagian besar ditujukan pada Pemkot. Di antaranya, agar Pemkot Pontianak untuk membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama. (ars/fuz/jpnn)
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah