10 Terpidana Mati Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Hukuman mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba dikecam. Lalu jika bukan hukuman mati, sanksi apa yang layak diberikan terhadap para terpidana tersebut?
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, penolakan terhadap hukuman mati bukan berarti para terpidana kasus narkoba harus dibebaskan. Akan tetapi, menurut dia, hukuman mati bisa diganti dengan sanksi lainnya.
"Hukuman mati harus diganti dengan hukuman seumur hidup. Supaya kita bisa menjadi lebih maju dan lebih manusiawi ke depan," kata Araf di kantor Human Right Working Group, Menteng, Jakarta, Minggu (26/4).
Dia menjelaskan, hukuman mati juga memberikan bahaya bagi para terpidana. Pasalnya, hukuman mati merupakan satu bentuk sanksi yang tidak bisa dikoreksi. "Apabila ke depan terjadi suatu kesalahan penghukuman atas pengadilan kita tidak bisa mengoreksi," ucap Araf.
Dia mengungkapkan, eksekusi hukuman mati rentan sekali diterapkan di Indonesia. "Kita tahu hukum kita masih bobrok," tandas Araf. (gil/jpnn)
JAKARTA - Hukuman mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba dikecam. Lalu jika bukan hukuman mati, sanksi apa yang layak diberikan terhadap para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban