10 Toko Obat di Bekasi Tak Kantongi Izin
Rabu, 27 September 2017 – 16:55 WIB
jpnn.com, BEKASI - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinkes Kota Bekasi, Ansyori mengatakan, sedikitnya ada 10 dari 64 toko obat tidak mengantongi izin operasional dari Pemkot Bekasi.
“Sebanyak dua toko obat di antaranya telah resmi ditutup sejak 2016,” ujar Ansyori seperti dilansir dari GoBekasi.
Toko obat-obat tersebut berada di Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Barat dan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Baca Juga:
Sementara untuk delapan toko lainnya kata Ansyori masih dalam tahap pemantauan dan pembinaan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi perizinan.(yay/pj/gob)
Ada 10 dari 64 toko obat tidak mengantongi izin operasional dari Pemkot Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Perluas Bisnis Pengobatan Tradisional, Grup Jimon Rambah Pasar Indonesia
- Masyarakat Butuh Apoteker untuk Edukasi tentang Penggunaan Obat yang Aman dan Benar
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina
- Indonesia Siap Jadi Produsen Obat Bahan Alam Berbasis Isolat Terkemuka Dunia
- Gibran Memastikan Makanan dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Solo Tersedia
- Kepala BPOM Ajak Anak Muda Melek Soal Pengawasan Obat dan Makanan