10 Toko Obat Ilegal Beroperasi, 2 Ditutup
jpnn.com, BEKASI - UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Bekasi menemukan sepuluh toko obat beroprasional tanpa mengantongi izin alias ilegal.
“Dari 10 toko obat itu, kami tutup dua toko yang menjual obat-obatan terlarang,” ujar Kepala UPTD POM Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ansyori, Jumat (22/9).
Penutupan toko obat itu berada di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur dan Kayuringin, Bekasi Selatan.
“Selain memperdagangkan obat secara ilegal, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan,” beber Amsyori.
Sementara itu, delapan toko lainnya akan dilakukan pembinaan. Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tanpa resep dokter.
Begitu pula untuk para penjual obat, agar menjual obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian,” ujar dia.
Ansyori menambahkan, toko obat yang beroperasional secara legal di wilayah setempat saat ini baru berjumlah 64 toko, yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan.
Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter untuk menghindari over dosis yang berakibat pada kematian.
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo