10 Toko Obat Ilegal Beroperasi, 2 Ditutup
Jumat, 22 September 2017 – 22:54 WIB
“Yang berizin baru mencapai 64 toko obat hingga saat ini, di luar jumlah itu masuk kategori ilegal,” tandasnya. (kub/gob)
Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter untuk menghindari over dosis yang berakibat pada kematian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo