10 Ton Daging Ilegal Dibakar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 23:23 WIB
Selain menyita barang bukti, tim juga menangkap Kepala Kamar Mesin KM Sumber Rezeki Jaya, Jean Millis. Sementara nakhoda serta anak buah kapal (ABK) melarikan diri. Jean Millis (34) warga Jalan Rukun Kelurahan Silau Bestari, Tanjungbalai diboyong ke KPPBC Teluk Nibung untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean ketika dikonfirmasi, membenarkan daging sapi asal India yang diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan.
Dijelaskannya, daging sapi beku digagalkan karena adanya informasi penyelundupan daging sapi beku asal India dari Malaysia, dan dibongkar di Batubara.
“Barang bukti sebanyak 10.650 kilogram daging sapi dan satu awak kapal diamankan. Dalam waktu dekat, daging sapi akan dimusnahkan. Akibat pelanggaran ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp490 juta,” kata Rahmady.
Diterangkannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan dengan ancaman pidana melakukan penyelundupan di bidang impor, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat,
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis