10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel
Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:44 WIB
“Kami melakukan penyitaan, tersangka terancam pasal TPPU sehingga aset milik tersangka kami sita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Tersangka Rita, dianggap sudah melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.
Pasal TPPU akan dikenakan terhadap Rita, untuk mengetahui lari uang yang telah disetorkan jemaah. Selain penyitaan, penyidik juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Nantinya, dokumen ini juga akan dijadikan barang bukti bagi penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” tandasnya. (cj10/wly/fad/cjq/ce1)
Sepuluh unit ruko milik penyedia jasa travel umrah, PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi oleh Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen