10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel
Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:44 WIB

10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres
“Kami melakukan penyitaan, tersangka terancam pasal TPPU sehingga aset milik tersangka kami sita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Tersangka Rita, dianggap sudah melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.
Pasal TPPU akan dikenakan terhadap Rita, untuk mengetahui lari uang yang telah disetorkan jemaah. Selain penyitaan, penyidik juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Nantinya, dokumen ini juga akan dijadikan barang bukti bagi penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” tandasnya. (cj10/wly/fad/cjq/ce1)
Sepuluh unit ruko milik penyedia jasa travel umrah, PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi oleh Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap