10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal

jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh penambang emas ilegal alias tidak berizin di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian tambang emas ilegal tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Cibeber serta Cilograng.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan sepuluh penambang ilegal yang ditangkap berinisial UK (33), YAN (42), AG (53), MAN (38), SUN (53), YI (46), AN (38), DED (53), AS (35), dan OK (33) semuanya merupakan warga Lebak.
"Para tersangka melakukan kegiatan penambangan sudah berlangsung sekitar enam bulan sampai satu tahun," ucap Irjen Suyudi kepada JPNN Banten, Jumat (7/2).
"Motif para tersangka tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Irjen Suyudi menjelaskan dugaan sementara lokasi penambangan yang dilakukan sepuluh tersangka berada di kawasan hutan lindung.
"Jadi, dugaannya mereka bermain di kawasan hutan lindung, tetapi, akan kami dalami lebih lanjut," ungkap dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sepuluh warga Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten gegara kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di dua daerah ini.
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu