10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
![10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/07/jajaran-polda-banten-menggelar-konferensi-pers-tentang-kasus-jcy2.jpg)
jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh penambang emas ilegal alias tidak berizin di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian tambang emas ilegal tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Cibeber serta Cilograng.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan sepuluh penambang ilegal yang ditangkap berinisial UK (33), YAN (42), AG (53), MAN (38), SUN (53), YI (46), AN (38), DED (53), AS (35), dan OK (33) semuanya merupakan warga Lebak.
"Para tersangka melakukan kegiatan penambangan sudah berlangsung sekitar enam bulan sampai satu tahun," ucap Irjen Suyudi kepada JPNN Banten, Jumat (7/2).
"Motif para tersangka tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Irjen Suyudi menjelaskan dugaan sementara lokasi penambangan yang dilakukan sepuluh tersangka berada di kawasan hutan lindung.
"Jadi, dugaannya mereka bermain di kawasan hutan lindung, tetapi, akan kami dalami lebih lanjut," ungkap dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sepuluh warga Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten gegara kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di dua daerah ini.
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar