10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal

10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Jumat (7/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Irjen Suyudi. (mcr34/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sepuluh warga Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten gegara kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di dua daerah ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News