10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
Jumat, 07 Februari 2025 – 18:31 WIB

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Jumat (7/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Irjen Suyudi. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sepuluh warga Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten gegara kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di dua daerah ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya