100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:46 WIB
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10) sore. Untuk beberapa saat setelah pembelaan oleh terdakwa, hakim pun berembuk menentukan hukuman untuk Irhandi. Sepanjang pembacaan surat putusan, Irhandi hanya menunduk di depan hakim sambil mendengar putusan yang dibacakan hakim. Sesekali ia melirik ke arah hakim, berharap hakim mendengarkan pembelaan yang barusan dibacakanya dan memberikan hukuman yang ringan terhadapnya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda, yang menuntutnya sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.
Sebelum putusan, ia meminta hakim agar dapat meringankan tuntutannya karena ia yang seorang ayah masih mempunyai tangungan keluarga. "Saya berharap hakim dapat meringankan hukuman saya karena saya sangat menyesal dan tak akan melakukan perbuatan tersebut," tutur Irhadi membacakan surat pembelaan.
Baca Juga:
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri