100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:46 WIB
Namun majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dan hanya mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan. Dalam pembacaan putusan, Hakim ketua, Saiman mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga:
"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan atas perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Saiman dalam persidangan.
Tengku tak banyak bicara. Meski kecewa, ia menerima putusan itu. "Saya menerima putusan terhadap saya, pak Hakim," ujarnya sambil menghela nafas panjang. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, terdakwa Irhandi ditangkap pada 29 Mei lalu oleh petugas Polsekta Batuaji lantaran membawa puluhan paket daun ganja kering dengan berat lebih dari 100 gram. (jpnn)
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri