100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 419 Akun Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui virtual police sudah memberikan teguran kepada ratusan akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah ada 419 akun yang ditegur.
"Angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari hingga 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Slamet dalam siaran persnya, Sabtu (8/5).
Lalu, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.
Virtual police ialah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu sesuai dengan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Sehingga, penegakan hukum lebih mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Peringatan Virtual Police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Virtual police yang dimiliki Polri telah memberikan teguran kepada 419 akun media sosial. Teguran diberikan karena akun tersebut menyebarkan konten berbau SARA dan pelanggaran UU ITE.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen