100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa
Senin, 21 Januari 2013 – 08:45 WIB
Sementara ini mereka dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban di tingkatakan desa. H Ade menduga ada ketimpangan antara kewajiban dan hak perangkat desa.
Baca Juga:
"Kenyataanya sampai saat ini undang-undang desa belum juga disahkan akan bertanya apa hambatan dan kendala undang-undang itu belum juga disahkan yang paling krusial sampai saat ini desa hanya diberi kewajibannya saja sedangkan kewenangan dan haknya ada di atas desa," paparnya.
Otonomi daerah menurut H Ade belum dapat dijalankan secara bijak. Karena kebijakan tersebut baru sebatas menyampai pemerintahan tingkat kabupaten. Sedangkan pemerintahan terdekat dengan masyarakat belum dapat menjalankan otonomi itu. Beberapa hal mengenai hak mengatur keuangan sendiri belum dapat dilakukan di tingkat desa.
"Sampai tingkat desa otonomi sampai saat ini hanya berlaku di daerah kabupaten saja jadi desa itu hanya slogan saja bahwa otonomi belum harapan saya otonomi desa ini khusus," ujarnya.
PURWAKARTA-Sekitar 100 kepala desa di Purwakarta hari ini Senin (21/1) rencananya akan mendatangi Kantor DPR RI di Jakarta. Rencananya para kades
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia