100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penangguhan itu diberikan dengan berbagai macam pertimbangan dari penyidik.
“Sebanyak 100 dari 447 tersangka dapat penangguhan penahanan. Untuk pertimbangannya itu dari penyidik,” kata Asep, Jumat (14/6).
BACA JUGA : Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Asep pun membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka.
Pasalnya, kata Asep, selain menjadi pelaku rusuh, pihak yang diamankan juga menjadi korban.
“Sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi itu," imbuh Asep.
BACA JUGA : Jokowi : Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei ke Polri
Mabes Polri membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan ratusan tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei.
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?