100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penangguhan itu diberikan dengan berbagai macam pertimbangan dari penyidik.
“Sebanyak 100 dari 447 tersangka dapat penangguhan penahanan. Untuk pertimbangannya itu dari penyidik,” kata Asep, Jumat (14/6).
BACA JUGA : Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Asep pun membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka.
Pasalnya, kata Asep, selain menjadi pelaku rusuh, pihak yang diamankan juga menjadi korban.
“Sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi itu," imbuh Asep.
BACA JUGA : Jokowi : Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei ke Polri
Mabes Polri membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan ratusan tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei.
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya