100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
Jumat, 14 Juni 2019 – 22:38 WIB
Kemudian, pertimbangan lainnya adalah tingkatan peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan.
Karena dari 447 tersangka itu, tidak semua yang memang sudah merencanakan kerusuhan, ada juga yang spontan.
"Memang ada yang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, tetapi ada huga yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," tandas Asep. (cuy/jpnn)
Mabes Polri membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan ratusan tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana