100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
Jumat, 14 Juni 2019 – 22:38 WIB

Suasana Jalan MH Thamrin di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Foto: M Fathan Sinaga/JPNN.Com
Kemudian, pertimbangan lainnya adalah tingkatan peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan.
Karena dari 447 tersangka itu, tidak semua yang memang sudah merencanakan kerusuhan, ada juga yang spontan.
"Memang ada yang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, tetapi ada huga yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," tandas Asep. (cuy/jpnn)
Mabes Polri membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan ratusan tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri