101 Jabatan Kepala Daerah Kosong Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan mengatakan masalah kekosongan jabatan ini akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Artinya, akan ada pengangkatan pejabat kepala daerah setelah kekosongan jabatan.
Para pejabat kepala daerah ini akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah melalui Pilkada 2024.
"Akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni kepada wartawan, Selasa (4/1).
Pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 10, pejabat gubernur yang diangkat berasal dari pimpinan tinggi madya.
Lalu, pejabat bupati atau wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 11.
Adapun 101 kepada daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022 ini terdiri dari 18 Wali Kota, 27 Bupati, tujuh Gubernur. (mcr9/jpnn)
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Namun, Pilkada baru akan digelar pada 2024. Begini penjelasan Kemendagri.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan