10.182 Kendaraan di Jaktim Terjaring Operasi Lintas Jaya dalam Kurun 9 Bulan

10.182 Kendaraan di Jaktim Terjaring Operasi Lintas Jaya dalam Kurun 9 Bulan
Ilustrasi petugas Suku Dinas Perhubungan di DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu ketertiban lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya. ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat sebanyak 10.182 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di wilayahnya.

Data tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga 20 September 2023.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan dari 10.182 kendaraan yang ditindak diberikan sanksi bervariasi.

"Angka ini kemungkinan masih bertambah, mengingat penindakan masih terus dilakukan hingga Desember mendatang," ucap Riky, Rabu (2/9).

Sanksi yang diberikan antara lain tilang Sudin Perhubungan 2.597 kendaraan, setop operasi 989 kendaraan.

Kemudian tilang polisi 906 kendaraan, tilang sepeda motor melawan arus 496 kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) sepeda motor 541 kendaraan.

Selanjutnya, operasi cabut pentil kendaraan roda tiga 179 kendaraan, operasi cabut pentil kendaraan roda empat 45 kendaraan, derek 3.001 kendaraan, dan angkut jaring sepeda motor yang parkir liar 1.428 kendaraan.

Menurut dia, operasi ini dilakukan setiap hari pada lokasi berbeda-beda, dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Dishub, Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, dan  POM TNI.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat sebanyak 10.182 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di wilayah Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News