1.019 Perusahaan di DKI Langgar PSBB

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.
"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5). (antara/jpnn)
Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Jumat (8/5), menemukan 1.019 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga hari ke-29.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah