102.453 Sekolah Terapkan Kurikulum 2013
Selasa, 12 Februari 2013 – 23:52 WIB
Meski telah ditetapkan, sekolah-sekolah yang merasa belum siap menjalankan kurikulum, maka masih bisa berubah. “Sudah tetapkan sekolahnya, tetapi boleh mengganti berdasarkan kesiapan sekolah,” kata Musliar.
Baca Juga:
Musliar menyebutkan, kriteria penetapan sekolah meliputi mencakup semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota, negeri dan swasta, ketersediaan guru dan sarana prasarana, serta status akreditasi. “Jadi tidak ada piloting. Semua kabupaten/kota harus melaksanakan kurikulum 2013,” katanya.
Penetapan sekolah negeri dan swasta dilakukan secara proporsional. Hal ini, kata Musliar, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua sekolah.
“Boleh diganti, tetapi jangan sampai menimbulkan kecemburuan kepada sekolah swasta andaikata mereka tidak mendapatkan,” jelas mantan Rektor Unand Padang itu.
DEPOK - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan sebanyak 102.453 sekolah, untuk jenjang sekolah dasar (SD), SMP, SMA dan
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University