10,3 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar di BPJS

10,3 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar di BPJS
Seorang petugas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Fatmawati memberikan pelayanan terkait program pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mencatat sekitar 10,3 juta warga miskin dan rentan belum tercatat sebagai peserta di BPJS Kesehatan yang baru dicanangkan pemerintah. Jumlah ini sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebut jumlah warga miskin di Indonesia saat ini sebanyak 96,7 juta orang miskin. Dari jumlah ini baru 86,4 juta warga miskin yang didaftarkan KJS.

"Dari 96,7 juta itu selisihnya 10,3 juta warga miskin yang belum masuk KJS. Bagaimana pemerirntah mempertanggungjawabkan itu? Bagaimana mereka memperoleh perlindungan kesehatan," ujar Said dalam jumpa persnya di Jakarta Pusat, Jumat, (3/1).

Said mencontohkan untuk wilayah Jakarta. Menurutnya, baru ada 3,5 jutaa warga miskin yang terdaftar sebagai peserta. Masih ada 1,2 juta warga miskin yang belum terdaftar. Menurutnya, pemerintah masih belum mempersiapkan dengan matang nasib warga miskin yang belum terdaftar.

"Dulukan warga miskin pakai Kartu Jakarta Sehat (KJS). Ada sekitar 4,7 orang. Dari jumlah ini, baru 3,5 yang masuk BPJS Kesehatan. Sisanya bagaimana. Sekarang KJS tidak bisa lagi, karena itu berurusan dengan Askes. Sekarang Askes tidak ada. Bagaimana warga miskin ini yang belum terdaftar?" tanya Said.

KAJS menilai masih banyak tantangan yang dihadapi dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, juga belum membuat perpres yang mengatur iuran untuk perusahaan maupun pekerja formal/informal dari swasta. Akibatnya, pekerja formal/informal belum tahu secara jelas iuran yang perlu dibayarkan jika didaftarkan melalui perusahaan.

" Aturan iuran untuk peserta penerima upah maupun peserta bukan penenrima upah, tidak ada. Demikian juga peserta jamsostek, buruh formal dan informal yang tidak masuk di penerima bantuan iuran (PBI) dia tidak otomatis menjadi peserta JKN. Buruh-buruh formal tidak bisa mendaftar dengan nominal tertentu karena ada kewajiban pengusaha dan buruh formal bayar iuran. Aturan pembagiannya tidak jelas," papar Said.

Melihat banyak ketidakjelasan pengaturan ini, KAJS meminta masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan BPJS agar bisa bermanfaat untuk semua kalangan dan tidak disalahgunakan. Pemerintah, kata dia, harus mendengar masukan-masukan yang diberikan masyarakat setelah berlakunya BPJS Kesehatan ini. (flo/jpnn)

JAKARTA - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mencatat sekitar 10,3 juta warga miskin dan rentan belum tercatat sebagai peserta di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News