103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada Rabu (26/6).
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.
Silmy mengatakan imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Dirjen Imigrasi.
Lebih lanjut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA itu pada hari Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 WITA.
Sebagian dari tim imigrasi, kata dia, melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA di lokasi tersebut.
Ke Bali, 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali