103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.
Safar menduga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, imigrasi tengah mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat barang bukti yang diamankan.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ucap Safar.
Pada pukul 18.00 WITA, lanjut dia, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara. (antara/jpnn)
Ke Bali, 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tambah Pemain Asing, Bali United Rekrut Brandon James Wilson
- Perluas Pasar UMKM, Perhutani Dukung Herb Euphoria Fest 2024 di Pulau Dewata
- Etihad Airways Merayakan Peluncuran Penerbangan Langsung ke Bali
- BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
- Inilah Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang di Bali
- Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Bertambah, Kini Totalnya Sebegini