103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali

103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham

"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.

Safar menduga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, imigrasi tengah mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat barang bukti yang diamankan.

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ucap Safar.

Pada pukul 18.00 WITA, lanjut dia, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara. (antara/jpnn)


Ke Bali, 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News