104 Pegawai Terima SK PPPK, Said Hidayat: Semoga Menambah Kekuatan Pemkab Boyolali
jpnn.com, BOYOLALI - Bupati Boyolali, Jawa Tengah, M Said Hidayat menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali tahun anggaran 2021, Senin (28/3).
Dia berharap dengan bergabungnya 104 PPPK itu, mampu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah.
"Kami bersama sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," katanya seusai penyerahan SK PPPK di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/3).
M Said Hidayat mengucapkan selamat kepada 104 pegawai yang menerima SK PPPK tersebut.
Penyerahan SK bupati guna menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 847 Tahun 2021 per 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Boyolali Tahun Anggaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah mengatakan proses pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 telah memasuki tahap penyerahan SK bupati tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Boyolali.
Dia mengatakan dari total 187 formasi yang dibuka di Pemkab Boyolali terjaring 235 peserta.
Menurut dia, sebanyak 104 peserta berhak menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja PPPK Pemkab Boyolali setelah dinyatakan memenuhi passing grade dan lulus seleksi. "Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.
Bupati Boyolali M Said Hidayat menyerahkan SK PPPK. Dia berharap bergabungnya 104 PPPK itu menambah kekuatan Pemkab Boyolali.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya