10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum. "Hasil nyata penyalah guna narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang sangat bagus jika dibandingkan dengan penyalah guna yang ditahan di Lapas," katanya.
"Memang korban penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, beban moralnya akan lebih berat jika dibanding dengan menjalani hukuman penjara di Lapas. Karena aturan yang sangat ketat, seperti dalam kurun dua bulan pertama saat direhab, belum bisa dikunjungi keluarga," beber Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Siswandi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, dalam tempat rehabilitasi, jumlah petugas dan pasien seimbang. Sehingga penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan perawatan yang memadai. Juga penghuni di tempat rehabilitasi tidak pernah mengalami kelebihan kapasitas pasien.
Baca Juga:
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka