10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 18:36 WIB

10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum. "Hasil nyata penyalah guna narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang sangat bagus jika dibandingkan dengan penyalah guna yang ditahan di Lapas," katanya.
"Memang korban penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, beban moralnya akan lebih berat jika dibanding dengan menjalani hukuman penjara di Lapas. Karena aturan yang sangat ketat, seperti dalam kurun dua bulan pertama saat direhab, belum bisa dikunjungi keluarga," beber Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Siswandi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, dalam tempat rehabilitasi, jumlah petugas dan pasien seimbang. Sehingga penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan perawatan yang memadai. Juga penghuni di tempat rehabilitasi tidak pernah mengalami kelebihan kapasitas pasien.
Baca Juga:
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka