10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum. "Hasil nyata penyalah guna narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang sangat bagus jika dibandingkan dengan penyalah guna yang ditahan di Lapas," katanya.
"Memang korban penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, beban moralnya akan lebih berat jika dibanding dengan menjalani hukuman penjara di Lapas. Karena aturan yang sangat ketat, seperti dalam kurun dua bulan pertama saat direhab, belum bisa dikunjungi keluarga," beber Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Siswandi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Baca Juga:
Ia juga mengatakan, dalam tempat rehabilitasi, jumlah petugas dan pasien seimbang. Sehingga penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan perawatan yang memadai. Juga penghuni di tempat rehabilitasi tidak pernah mengalami kelebihan kapasitas pasien.
Baca Juga:
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank