105 Tempat Karaoke di Jakarta Ajukan Permohonan Beroperasi Kembali, Ada yang Sudah Diizinkan?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 105 tempat karaoke di DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan izin beroperasi kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedy Sumardi kepada JPNN.com, Senin (17/5).
Dedy memastikan pihaknya belum memberikan izin operasional kepada tempat karaoke mana pun di Ibu Kota.
"Belum ada yang diberikan izin, baru tahap persiapan permohonan pembukaan kembali," kata Dedy.
Pihak Disparekraf DKI Jakarta pun sudah meninjau seluruh berkas permohonan yang dikirim pelaku usaha karaoke tersebut.
Namun, lanjut Dedy, sebagian besar pelaku usaha karaoke masih harus merevisi berkas permohonan izin operasional tersebut.
"Setiap hasil review masih ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi atau diperbaiki oleh pengelola," ujar Dedy.
Adapun diketahui tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB pada awal-awal pandemi Covid-19.
Sebanyak 105 tempat karaoke di DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan izin beroperasi kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), simak selengkapnya.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang