10.542 Guru Di Gorontalo Belum Tersertifikasi

10.542 Guru Di Gorontalo Belum Tersertifikasi
10.542 Guru Di Gorontalo Belum Tersertifikasi
Sementara itu, terkait pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I 2013, Roni R Mamu menjelaskan, pembayaran sertifikasi dengan dana transfer jelas harus dipedomani dengan petunjuk teknis (Juknis). "Nah, juknis itu yang belum ada, kita masih menunggu," paparnya.

Ia menerangkan, yang mengeluarkan Juknis pembayaran sertifikasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemprov Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pembayaran sertifikasi. "Benar, Pemprov adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, tapi ini urusan Juknis adalah tanggungjawab Kementerian, pemprov tidak punya wewenang atas itu," paparnya.

Menurut dia, bila penyusunan Juknis diwenangkan ke Pemprov, maka pasti gubernur akan lansung memerintahkan penyusunan secepatnya. Berbeda lanjut Roni dengan pembayaran sertifikasi guru lewat dana pusat, mekanisme ini dilakukan dengan langsung mentransfer ke rekening guru bersangkutan. "Tidak lagi masuk ke kas daerah, dari pusat langsung ke rekening guru masing-masing," terangnya.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Nelson Pomalingo menekankan, pemerintah wajib turun tangan langsung dalam melihat situasi pendidikan di masyarakat. Sebab ujung tombak cerdasnya bangsa melalui pendidikan adalah guru. "Kini kita melihat, guru itu seakan terabaikan begitu saja. Kadangkala kesejatraan mereka itu sangat kurang. Padahal mereka mencerdaskan generasi-generasi yang dapat memajukan bangsa ini," ujar Nelson saat berada di Gedung PGRI, Kamis (2/5).

GORONTALO--Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan sertifikasi bagi para pendidik. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News