106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo

Sidang Uji Materi Perlindungan Saksi

106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo
106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji akhirnya hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/8). Mantan Kabareskrim itu diberi kesempatan menjelaskan kerugian konstitusional atas Pasal 10 ayat 2 UU tersebut. Susno hadir dengan pakaian resmi seperti saat masih menjabat Kabareksim. Mengenakan safari abu-abu lengan panjang, papan nama mungil bertulisan Susno Duadji dipasang di dada kanan. Di dada kiri, sebuah pin Polri berwarna keemasan disematkan.

Kondisi fisik eks Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu jauh berbeda saat masih melenggang bebas. Susno terlihat kurusan dengan kantung mata yang sedikit menebal. Rambut bagian depan lelaki 56 tahun itu pun memanjang dan menutupi beberapa bagian dahinya. "Syukurlah bapak bisa hadir. Perjalanan ke sini Alhamdulillah aman," bisik juru bicara Susno, Avian Tumengkol, di dalam ruang sidang.

Susno yang didampingi tim pengacara menghadirkan dua saksi ahli. Yakni pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hierij. Dari kubu pemerintah diwakili Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo sedangkan DPR diwakili anggota komisi III (bidang hukum) Ahmad Yani.

Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, pengacara Susno, Maqdir Ismail, meminta MK memberi putusan sela alias provisi. Itu agar semua penyidikan kasus yang dikenakan pada Susno dihentikan hingga MK memutus gugatan uji materi itu. "Kami minta MK memerintahkan penghentian dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau menghentikan persidangan di PN Jakarta Selatan," katanya.

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji akhirnya hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News