106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo
Sidang Uji Materi Perlindungan Saksi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:02 WIB
Menanggapi itu, Mahfud menyatakan bahwa MK tak bisa memberi putusan sela. Sebab, uji materi itu tak berkaitan langsung dengan perkara Susno. Lagi pula, uji materi adalah konflik norma antara UU yang digugat dan konstitusi, yakni UUD 1945. Sedangkan kerugian yang dialami Susno, adalah kasus konkret. "MK menyidangkan konflik norma, bukan konflik peristiwa," katanya.
Mahfud mencontohkan permohonan serupa yang diajukan tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Kasus yang menjerat mantan Menkeh dan HAM itu, kata dia, adalah kasus hukum konkret.
Ditemui usai sidang, Susno mengakui kondisi fisiknya menurun drastis. Berat badannya turun hingga lima kilogram. "Soalnya, banyak olahraga. Di kamar kan banyak waktu. Saya sering loncat-loncat," katanya lantas terkekeh.
Setengah bercanda, Susno sangat menikmati berpuasa di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, menurut dia, waktu lebih cepat berjalan di tahanan daripada di luar. Apalagi, suasana malam dan siang tidak ada bedanya. "Puasa berjalan dengan normal. Nunggu lebih enak kalau di situ kan. Tahu-tahu malam, tahu-tahu pagi. Kadang-kadang lupa harinya kalau di situ. Apa Senin, apa Selasa nggak tahu. Di dalam kamar itu gelap," katanya lantas tertawa lepas. "Kalau mau coba, boleh menemani saya di situ," imbuhnya. (aga/iro)
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji akhirnya hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya