106 Karung Petasan Diamankan
Jumat, 27 Juli 2012 – 07:12 WIB
MEDAN-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan mengamankan 106 karung petasan, Kamis (25/7) kemarin saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sikambing, gang Subur no. 5A, Kecamatan Medan Petisah.
Pemilik diketahui bernama Ranjita (31) dan Sangker (27). Barang bukti yang diperkirakan berupa 120 juta batang petasan saat ini berada diamankan di Polresta Medan.
Penggerebekan dipimpin Wakapolres AKBP Pranyoto bersama Kasat Reskrim, Kompol M Yoris Marzuki dan Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardi sekitarpukul 22.00 WIB.
Diduga rumah tersebut sudah lama diincar polisi karena merupakan tempat penyimpanan petasan. Ranjita mengakui barang tersebut baru tiba dari Jakarta kemarin sore dan akan dipasarkan malam ini.
"Baru nuyampe tadi sore dan mau dijual malam ini," katanya. Barang bukti diamankan dengan menggunakan dua mobil pick up. Sekitar jam 23.00 WIB malam tiba di Polresta Medan.
MEDAN-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan mengamankan 106 karung petasan, Kamis (25/7) kemarin saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap