107 Terpidana Mati Antre Eksekusi

107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
Kendala lain, lanjut dia, adanya terpidana mati yang mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari satu kali. Selain itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati memakan biaya yang besar.

   

Didiek menjelaskan, saat ini jumlah terpidana mati menjadi 107 orang. Sebab, dua terpidana meninggal dalam lapas dan lima terpidana berubah hukumannya menjadi seumur hidup berdasarkan putusan MA. "Dari 107 itu terdapat enam terpidana yang melarikan diri dari lapas dan belum ditangkap sampai saat ini," urai mantan Wakajati Jatim itu.

   

Selain itu, terdapat enam terpidana yang sudah siap dieksekusi. Mereka adalah Meirika Franola, Gunawan Santosa, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang, dan Suryadi Swhabuana. Namun eksekusi bisa tertunda jika ada upaya hukum luar biasa. "Karena bisa berkali-kali," kata Didiek.

   

Jaksa asal Solo itu menerangkan, saat ini terdapat empat terpidana mati yang permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat Negara. Keempatnya adalah Marco Archer Cardoso Moerira, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Raheem Agbaje Salami, dan Nonthanam M. Sachon. "Tinggal menunggu keluarnya Keppres," jelasnya. (fal/iro)

JAKARTA - Tunggakan penanganan terpidana mati oleh Kejaksaan masih cukup tinggi. Hasil aktualisasi per 31 Desember 2009, terdapat  112 orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News