107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
Kamis, 28 Januari 2010 – 07:17 WIB
Kendala lain, lanjut dia, adanya terpidana mati yang mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari satu kali. Selain itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati memakan biaya yang besar.
Baca Juga:
Didiek menjelaskan, saat ini jumlah terpidana mati menjadi 107 orang. Sebab, dua terpidana meninggal dalam lapas dan lima terpidana berubah hukumannya menjadi seumur hidup berdasarkan putusan MA. "Dari 107 itu terdapat enam terpidana yang melarikan diri dari lapas dan belum ditangkap sampai saat ini," urai mantan Wakajati Jatim itu.
Selain itu, terdapat enam terpidana yang sudah siap dieksekusi. Mereka adalah Meirika Franola, Gunawan Santosa, Bahar bin Matsar, Jurit bin Abdullah, Ibrahim bin Ujang, dan Suryadi Swhabuana. Namun eksekusi bisa tertunda jika ada upaya hukum luar biasa. "Karena bisa berkali-kali," kata Didiek.
Jaksa asal Solo itu menerangkan, saat ini terdapat empat terpidana mati yang permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat Negara. Keempatnya adalah Marco Archer Cardoso Moerira, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Raheem Agbaje Salami, dan Nonthanam M. Sachon. "Tinggal menunggu keluarnya Keppres," jelasnya. (fal/iro)
JAKARTA - Tunggakan penanganan terpidana mati oleh Kejaksaan masih cukup tinggi. Hasil aktualisasi per 31 Desember 2009, terdapat 112 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan