1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
Senin, 11 November 2024 – 07:25 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Noprianto. ANTARA/dok/Nur Muhamad
Sertifikat pendidik ini merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang bersangkutan adalah tenaga profesional sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru. (antara/jpnn)
Kalangan guru PNS dan PPPK yang menerima TPG itu ialah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening