1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan

jpnn.com -
JAKARTA - Laporan tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang masuk ke pengawas pemilu ternyata cukup besar. Bahkan mencapai 1.090 kasus. Namun dari jumlah tersebut, hanya 60 kasus yang ditangani penyidik kepolisian, penuntutan, hingga pengadilan.
Kondisi ini harus segera diatasi, sehingga tidak terulang kembali dalam pilkada serentak tahap kedua yang akan digelar 2017 mendatang.
Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangka mencari efektifitas penanganan tindak pidana Pilkada, ada dua ide yang muncul.
Yaitu, menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana pemilu pada sistem peradilan pidana. Kemudian, diusulkan agar Kepolisian dan Kejaksaan menugaskan penyidik dan penuntut untuk berada di Bawah Komando Operasi (BKO) dan bertanggung jawab pada Bawaslu.
“Jadi dibuat menjadi satu atap di Bawaslu. Ini untuk lebih efektif dan efisien. Karena batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang cukup singkat,” ujar Nelson, Selasa (16/2).
Kelebihan lain dari sistem satu atap ini, kata Nelson, dapat menjamin integritas proses dan hasil Pemilu. Alasannya, bukan tidak mungkin ada pengaruh dari kepentingan partai politik dan peserta pemilu terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.
“Agar ada jaminan integritas terhadap proses dan hasil dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran di Bawaslu tersebut.
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa