1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan

jpnn.com -
JAKARTA - Laporan tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang masuk ke pengawas pemilu ternyata cukup besar. Bahkan mencapai 1.090 kasus. Namun dari jumlah tersebut, hanya 60 kasus yang ditangani penyidik kepolisian, penuntutan, hingga pengadilan.
Kondisi ini harus segera diatasi, sehingga tidak terulang kembali dalam pilkada serentak tahap kedua yang akan digelar 2017 mendatang.
Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangka mencari efektifitas penanganan tindak pidana Pilkada, ada dua ide yang muncul.
Yaitu, menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana pemilu pada sistem peradilan pidana. Kemudian, diusulkan agar Kepolisian dan Kejaksaan menugaskan penyidik dan penuntut untuk berada di Bawah Komando Operasi (BKO) dan bertanggung jawab pada Bawaslu.
“Jadi dibuat menjadi satu atap di Bawaslu. Ini untuk lebih efektif dan efisien. Karena batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang cukup singkat,” ujar Nelson, Selasa (16/2).
Kelebihan lain dari sistem satu atap ini, kata Nelson, dapat menjamin integritas proses dan hasil Pemilu. Alasannya, bukan tidak mungkin ada pengaruh dari kepentingan partai politik dan peserta pemilu terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.
“Agar ada jaminan integritas terhadap proses dan hasil dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran di Bawaslu tersebut.
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi