1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan
Rabu, 17 Februari 2016 – 00:19 WIB

Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Nelson juga mengemukakan ide lain yang muncul dari FGD kali ini. Yakni mengklasifikasikan tindak pidana pemilu dalam kategori perbuatan gangguan keamanan dalam pemilu. Ini dilakukan agar tindak pidana pemilu ditangani lebih spesifik.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang