1.091 PNS Terjerat Pidana
Kamis, 29 November 2012 – 06:57 WIB
Menurut Gamawan, mereka yang terjerat kasus pidana tersebut sudah tidak lagi menjadi PNS. Baik itu karena memasuki masa pensiun, diberhentikan, maupun nonjob. Bagaimana dengan PNS yang justru mendapatkan jabatan baru? "Itu sedang dievaluasi. Kita kerjasama dengan sekda," jawab Gamawan.
Pihaknya mengundang sekda seluruh Indonesia untuk memberikan laporan mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan pembinaan. "Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Sebagai langkah ke depan untuk pencegahan, lanjut Gamawan, kementeriannya membuka orientasi mengenai Perpres No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada tiga hal yang menjadi prioritas.
Yakni berkaitan dengan kualitas dan perilaku SDM, bagaimana upaya agar melahirkan perda yang benar, dan perbaikan organisasi. "Itu kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena (kasus hukum)," katanya. (fal)
JAKARTA--Jumlah pegawai negeri sipil yang terjerat kasus pidana ternyata cukup banyak. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta