11 Anggota Brimob jadi Tersangka, Total 20 Orang

11 Anggota Brimob jadi Tersangka, Total 20 Orang
11 Anggota Brimob jadi Tersangka, Total 20 Orang
Disinggung kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Lisma Dunggio kembali menegaskan, dirinya belum bisa berspekulasi. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan. Penetuan siapa tersangka adalah tim gabungan penyidik yang  menangani kasus tersebut. “Kalau untuk itu saya belum bisa jawab karena proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini  tim gabungan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,”kata Lisma Dunggio.

20 oknum anggota Brimobda Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini selain menjalani sidang kode etik , juga akan menjalani sidang di peradilan umum. Jika terbukti di pengadilan bersalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkrah) maka akan diproses lebih lanjut melalui sidang disiplin Komisi Etik Polri. “Hal ini sebagaimana dalam Reformasi Birokrasi Polri (RBP) bahwa setiap anggota Polri yang terlibat pidana akan diadili di pengadilan umum,” kata Lisma Dunggio.

 

Menurut Lisma Dunggio, sanksi yang sudah diberikan kepada 20 oknum anggota Brimob tersebut baru berupa sanksi teguran dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di Polri. "Untuk perkara ini kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Jika berkas perkaranya sudah rampung semuanya baru akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Gorontalo," tandasnya. (tim-gp)

GORONTALO – Daftar oknum anggota Brimob Polda Gorontalo yang menjadi tersangka insiden taman Menara Keagungan Limboto kembali bertambah. Saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News