11 Bocah SMP Jadi Tersangka, Lihat Tuh Barang Buktinya, Bikin Merinding

11 Bocah SMP Jadi Tersangka, Lihat Tuh Barang Buktinya, Bikin Merinding
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan para oknum pelajar SMP dari dua sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat tawuran. Antara/Aditya Rohman

Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.

Dari hasil penyidikan tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel.

Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan tersebut, tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya.

Dian mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dua belah pihak sekolah untuk melakukan perdamaian, karena pengakuan dari oknum pelajar tersebut dua SMP sudah turun temurun bermusuhan.

Selain itu, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar agar tidak kembali terlibat tawuran, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain. (antara/jpnn)


Sebanyak 11 bocah yang masih duduk di bangku SMP ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat tawuran dengan senjata tajam


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News