11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ditangkap, Terungkap Fakta soal Tunggakan Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas debt collector atau penagih utang yang terlibat melakukan pengepungan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD Serda Nurhadi di Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa kesebelas pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB.
Adapun kesebelas pelaku itu berinisial YAK (23), HEL (27), AM (27), PA (29), GY (27), GL (38), JT (21), HR (25), HHL (26), DS (26), dan JAK (29).
"Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan sebelas pelaku. Dari hasil interogasi awal bahwa yang terdapat dalam video viral itu ada delapan pelaku," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis.
Nasriadi menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni handphone para tersangka, tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian.
Selanjutnya polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, dan surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," ujar Nasriadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat pengepungan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD Serda Nurhadi.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral