11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkapkan kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus pinjol tersebut, polisi menangkap sebelas tersangka penagih utang atau debt collector yang beroperasi secara online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan para tersangka ialah mengancam nasabah agar segera membayar tagihan utang.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka menggunakan kata-kata ancaman," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/5).
Para tersangka yang berperan sebagai debt collector melalui telepon tersebut mengancam akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.
"Mereka (mengancam) akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah," ucap Kombes Zulpan.
Ancaman tersebut kemudian membuat para nasabah takut dan melaporkannya ke polisi.
"Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ucap perwira menengah Polri itu.
Kombes Endra Zulpan menyebut 11 debt collector yang jadi tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ini sering mengancam nasabah saat menagih utang.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?