11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkapkan kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus pinjol tersebut, polisi menangkap sebelas tersangka penagih utang atau debt collector yang beroperasi secara online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan para tersangka ialah mengancam nasabah agar segera membayar tagihan utang.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, mereka menggunakan kata-kata ancaman," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/5).
Para tersangka yang berperan sebagai debt collector melalui telepon tersebut mengancam akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.
"Mereka (mengancam) akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah," ucap Kombes Zulpan.
Ancaman tersebut kemudian membuat para nasabah takut dan melaporkannya ke polisi.
"Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ucap perwira menengah Polri itu.
Kombes Endra Zulpan menyebut 11 debt collector yang jadi tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ini sering mengancam nasabah saat menagih utang.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi