11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

Kombes lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan total ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.
"Di antaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain," tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun. (mcr18/fat/jpnn)
Kombes Endra Zulpan menyebut 11 debt collector yang jadi tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ini sering mengancam nasabah saat menagih utang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?