11 Hari di Jakarta, Bersaksi Cuma Lima Menit
Kamis, 22 November 2012 – 03:20 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidempuan. Namun meski begitu, ada sejumlah fakta menarik yang mengemuka.
Diantaranya, banyak dari para saksi yang dihadirkan ternyata rata-rata sudah berada di Jakarta selama lebih dari 11 hari. Mereka meninggalkan kampung halaman, meninggalkan keluarga tercinta demi satu alasan.
Baca Juga:
“Andigan be hita marsaksi di MK on, (kapan lagi kita bersaksi di MK ini, red),” ujar salah seorang saksi saat berbincang dengan sesama rekannya di sela-sela persidangan MK, di Jakarta, kemarin.
Pernyataan senada juga dikemukakan saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, Thamrin Pohan. “Sudah berapa lama berada di Jakarta?” tanya pimpinan sidang MK, Hakim Akil Mochtar.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidempuan. Namun meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat