11 Kelompok Pasien yang Dianjurkan Tidak Berpuasa, Bagaimana dengan Pasien Corona?
jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan, ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, ia menyebutkan kelompok pertama yang tidak dianjurkan berpuasa adalah pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam keadaan diinfus atau sedang mendapat transfusi darah.
"Tentu hal ini berlaku untuk pasien COVID-19 yang sedang dirawat," katanya, Jumat (24/4).
Kelompok pasien kedua yang dianjurkan tidak berpuasa, menurut dia, meliputi pasien yang sedang mengalami infeksi akut seperti radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing, dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi. Pasien COVID-19 bisa masuk dalam kelompok ini.
Kelompok pasien ketiga yang dianjurkan tidak berpuasa terdiri atas pasien yang sakit migren atau vertigo, yang kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tidak makan atau minum obat.
Kelompok pasien keempat yang dianjurkan tidak berpuasa mencakup pasien dengan gangguan pernafasan akut seperti asma akut, penyakit paru obstruksi kronis yang berat.
"Kelima, pasien jantung dengan gagal jantung," kata Ari.
Kelompok pasien keenam yang tidak dianjurkan puasa, dia melanjutkan, meliputi pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut misal muntah-muntah dan nyeri hebat sampai keluar keringat dingin.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan, ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN