1,1 Kg Ganja dalam Paket Berisi Baju Berhasil Diamankan Bea Cukai Kendari
jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Sat Narkoba Kepolisian Resort Kolaka, dan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran ganja seberat 1,1 Kg yang disembunyikan dalam kemasan paket berisi baju.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian, mengungkapkan bahwa ganja tersebut disembunyikan dalam lipatan baju yang disamarkan ke dalam paket kiriman.
“Pada 20 November 2019, kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Wilayah Kalimantan Timur dan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Barat bahwa akan ada kiriman paket berisi narkotika ke Kantor Pos Kolaka,” ungkap Denny.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, paket atas nama "NA" dengan alamat tujuan Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka dikirim dari Kota Medan.
“Tim melakukan pemeriksaan bersama terhadap paket yang dicurigai. Hasil dari Pemeriksaan itu positif bahwa paket tergolong dalam narkotika jenis ganja. Paket Kiriman tersebut saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tambah Denny.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus menguatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama narkotika. Hal ini juga merupakan salah satu implementasi fungsi Bea Cukai selaku community protector.(jpnn)
Bea Cukai Kendari bersinergi dengan lembaga terkait berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,1 kg.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025