11 Kg Ganja Dibungkus Selimut, Dikirim Lewat Jasa Pengiriman Barang, Tak Ada Pemiliknya

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 11 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat.
Barang haram itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan alamat tujuan Pontianak.
"Guna mengelabui petugas ganja tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman, lantas ganja itu dibungkus menggunakan selimut yang dibagi dalam lima paket," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana, Senin (8/3).
Dalam kasus pengungkapan pengiriman ganja kering ini, pihak BNN Kalbar tidak menahan pelaku atau tersangka, karena alamat pengiriman dan tujuan pengiriman juga palsu.
"Dalam hal ini barang bukti ganja kering ini termasuk barang haram temuan, sehingga diamankan untuk dimusnahkan hari ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Yana menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga memusnahkan sebanyak tiga kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka, yang salah satunya warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan juga disaksikan instansi terkait lainnya, seperti jajaran Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan BPOM Pontianak.
Sedangkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TWR (24) warga Kota Singkawang, Muh (24) warga Wonodadi I asal Kabupaten Kubu Raya, RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau, dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
BNN Kalbar menggagalkan pengiriman ganja asal Medan sebanyak 11 kilogram yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap