11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu

Usai menangkap Z alias Muncak, ujarnya, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.
Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.
Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. (antara/jpnn)
Bawa ganja dan sabu-sabu, Muncak serta Alfinas diringkus di Padang, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura