11 Korporasi Tersangka Pembakar Lahan, Ini Rinciannya

11 Korporasi Tersangka Pembakar Lahan, Ini Rinciannya
Siswa harus menggunakan masker karena kabut asap sangat pekat di wilayah Sampit, Kalteng. Foto: Nor Rahma/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Rinciannya, Badan Reserse Kriminal menetapkan  satu korporasi sebagai tersangka, Sumatera Selatan empat, Riau satu dan Kalimantan Tengah lima.

Selain korporasi, Polri juga menetapkan 205 tersangka dari perorangan yang membakar hutan dan lahan.  Hingga Sabtu (3/10), total tersangka perorangan dan korporasi yang sudah dijerat berjumlah 216.

"Sebanyak 67 tersangka perorangan dan lima korporasi sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Minggu (4/10).

Total laporan yang ditangani polisi ada 238. Bareskrim menangani empat laporan. Satu masih diselidiki, dan tiga penyidikan. Bareskrim hanya menangani kasus yang melibatkan korporasi.

Sementara Polda Sumsel menangani 35 laporan. Sebanyak 11 kasus masih penyelidikan dan 19 sudah penyidikan yang terdiri dari 10 perorangan dan sembilan korporasi. Jumlah tersangka di Polda Sumsel ada 27 perorangan serta empat korporasi. "Dua kasus sudah tahap dua," jelas Agus.

Polda Riau menangani 69 laporan. Sebanyak 46 di antaranya sudah penyidikan, terdiri dari 28 perorangan dan 18 korporasi. Ada 57 tersangka perorangan dan satu korporasi yang dijerat. "Sebanyak 23 kasus sudah P21," tegasnya.

Polda Jambi menangani 20 laporan. Empa di antaranya masih penyelidikan dan 13 sudah penyidikan. Terdiri dari tujuh kasus perorangan dan enam korporasi. Jumlah tersangka ada 27 dari perorangan. "Yang sudah tahap dua ada tiga kasus," jelas Agus.

Polda Kalimantan Tengah menangani 61 laporan. Yang tengah disidik ada 36, terdiri dari 31 perorangan dan lima korporasi, termasuk satu perusahaan asing. Jumlah tersangka perorangan yang dijerat ada 58 dan korporasi lima. Sebanyak 25 kasus sudah tahap dua.

JAKARTA -- Jajaran Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Rinciannya, Badan Reserse Kriminal menetapkan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News