11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB
"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.
Baca Juga:
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.
"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," pungkas Kompol Yusuf Hariadi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap sebelas orang penjual miras yang beroperasi selama Ramadan di Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal