11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) ANTARA/Rahmat Fajri.
"Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Kemudian mereka menjualnya dengan pesan antar melalui handphone," katanya.
Baca Juga:
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.
"Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat," pungkas Kompol Yusuf Hariadi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap sebelas orang penjual miras yang beroperasi selama Ramadan di Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Alfamidi Gelar Mudik Gratis 2025, Berangkatkan 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
- Keraton Surakarta Hadiningrat Salurkan Zakat Fitrah untuk 950 Abdi Dalem
- Puncak Arus Mudik Jateng Diprediksi Sabtu Pagi, Gubernur Luthfi Minta Pemudik Waspada
- Bersyukur Ramadan Lancar, Teuku Ryan Bilang Begini