11 Parpol Kampanye Terselubung, Bawaslu Harus Bergerak Cepat
![11 Parpol Kampanye Terselubung, Bawaslu Harus Bergerak Cepat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/20/df1dab36bd290cfbdba0296e746c3c73.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) kembali menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (18/5). Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut laporan sebelas partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Rizki selaku Koordinator Nasional IEW mengatakan, sudah lima hari laporan tersebut diajukan ke Bawaslu. Namun, dia menyayangkan Ketua Bawaslu Abhan baru meneken surat tersebut hari ini.
"Tadi kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu, katanya sampai saat ini sudah diproses sampai sedang menunggu tanda tangan ketua Bawaslu. Setelah ditandatangani, baru surat akan diteruskan ke Bawaslu daerah dan provinsi," kata Rizki di Kantor Bawaslu.
Rizki mengharapkan, Bawaslu mempercepat laporan tersebut kemudian menertibkan sejumlah parpol yang melakukan kampanye terselubung.
Menurut Rizki, hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan apabila tidak ditindaklanjuti, mengingat saat ini masih prakampanye. "Apalagi nanti kalau masuk kampanye, bisa terjadi kegaduhan-kegaduhan karena pembiaran ini," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan pelanggaran mereka menjadi tiga bagian.
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Indonesia Election Watch (IEW) kembali menyambangi Bawaslu RI untuk menanyakan tindak lanjut laporan sebelas partai politik yang diduga kampanye terselubung
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan